iklan atas halaman

Penentuan Hukum dan Puasa di Tengah Wabah Corona 2020

Sebentar lagi akan menunaikan ibadah Ramadan dan Syawal pada tahun ini ,sementara kita berada dalam suasana musibah wabah Covid-19 .Karena itu pimpinan pusat Muhammadiyah telah menyampaikan maklumat dan pandangan keislaman yang mengenai ibadah di bulan Ramadan, berkaitan dengan ibadah Ramadan: Pertama, tunaikan ibadah puasa Ramadhan bagi mereka yang mampu sebagaimana mestinya bagi mereka yang sakit tidak mampu lebih khusus tenaga tenaga kesehatan yang karena pertimbangan untuk kekuatan daya tahan tubuh dalam melayani pasien Covid-19 maka dibolehkan untuk tidak menunaikan puasa pada saat itu dan dapat mengganti di hari lain atau bagi yang sesuai dengan syariah melakukan fidyah ibadah ibadah lain seperti tarawih jika sampai pada bulan Ramadan wabah Corona dan masih belum reda tunaikanlah di kediaman masing-masing .Begitu juga dengan ibadah-ibadah lain sebagaimana salat Jumat ditunaikan dalam bentuk salat dzuhur di tempat masing-masing.

Penentuan Hukum dan Puasa di Tengah Wabah Corona 2020
Penentuan Hukum dan Puasa di Tengah Wabah Corona 2020
Keberadaan berbagai ormas dan thoriqoh di Indonesia yang diizinkan untuk menetapkan awal bulan selamanya akan menjadi pemicu perselisihan dalam menentukan awal bulan lebih-lebih ketika masing-masing memiliki metode yang berbeda.


Pada ujungnya perselisihan ini bukan hanya dilatar belakangi perbedaan metode penetapan hilal tapi bisa jadi sampai merambah pada ranah politik dan gengsi golongan setidaknya ada 3 bulan penting yang menjadi acuan kaum muslimin dalam beribadah bulan Ramadhan terkait ibadah puasa mereka bulan Syawal terkait waktu salat Idul Fitri dan bulan Dzulhijjah terkait waktu puasa Arafah berkurban serta salat Idul Adha terlepas dari metode yang digunakan masing-masing norma hal terpenting yang perlu kita pertanyakan Siapakah yang berwenang dan memiliki otoritas ,untuk menetapkan awal bulan yang terkait dengan waktu ibadah bagi kaum muslimin barangkali ada yang menjawab semua ini dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ormas sehingga masing-masing berhak ,untuk menetapkan awal bulan sesuai ijtihad-nya jika demikian jawabannya tidak bisa kita bayangkan Andaikan mekah-madinah ada di Indonesia masyarakat muslim yang berhaji di Indonesia akan melakukan wukuf di Arafah pada hari yang berbeda-beda:
  • Pertama yang buku penganut teori kota Nadir besoknya penganut Tarekat Naqsyabandiyah disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah di hari yang ke-4 pemerintah bersama NU dan buku fun akhir NU Salafiyah sehingga mungkin satu hal yang patut kita syukuri Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji di Indonesia susah untuk dibayangkan Bagaimana cara makhlukNya umat jika ukurannya berbeda-beda untuk itu satu hal penting yang patut kita pahami bahwa di sana ada ibadah yang hanya bisa dilakukan secara berjamaah dilakukan bersama seluruh kaum muslimin semacam Kapan puasa kapan idulfitri kapan Idul Adha kapan wukuf di Arafah dan beberapa ibadah lainnya.
Sementara ibadah yang bersifat jamaah semacam ini tidak mungkin bisa disatukan kecuali melalui pemerintah karena satu ormas ,tentu saja tidak mungkin mampu melakukan demikian kecuali hanya untuk segelintir anggotanya di antara dalil yang membuktikan hal ini:
    1. Pertama, Allah menjadikan Hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya Mereka bertanya kepadamu tentang Hilal Jawablah Hilal adalah mawaqit atau acuan waktu bagi manusia dan acuan ibadah haji Quran surat Albaqarah ayat 189 karena itu hilal disebut Hilal Sebab Dia utuh indah bainannas yaitu terkenal di tengah masyarakat Islam mengatakan Hilal adalah nama acuan waktu ketika dia terkenal karena Allah jadikan Hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan Haji dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur majemuk fatawa.
    2. Kedua, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memberikan acuan waktu puasa Idul Fitri dan Idul Adha Berdasarkan kesepakatan masyarakat dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda hari berpuasa yaitu tanggal 1 Ramadhan adalah hari pada hari dimana kalian semua berpuasa hari Fitri yaitu tanggal 1 syawal adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha hadits riwayat turmudzi addaruqutni dan dishahihkan al-albani Apa makna hadits setelah menyebutkan hadits ini Atur mode mengatakan Sebagian ulama menjelaskan hadis ini dimana Beliau mengatakan hadits ini bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah kaum muslimin dan seluruh masyarakat Sunan atur mode dan anda tentu sepakat semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali pemerintah.
    3. Ketiga, inilah yang menjadi prinsip kaum muslimin sejak masa silam dalam kitab Al wajiz Fi aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah dinyatakan Ahlussunnah Wal Jamaah memiliki prinsip salat di masjid negara Jumatan hari raya harus dilakukan di atas komando pemimpin Amar ma'ruf nahi munkar jihad dan pelaksanaan mana Haji harus dilakukan bersama pemimpin baik dia pemimpin yang jujur maupun pemimpin yang fasik Al wajiz di aqidah ahlussunnah .
Bagaimana jika ada orang yang melihat Hilal sendiri semata laporan sebagian orang belum bisa menjadi acuan karena pemerintah memiliki wewenang untuk menerima dan menolak setiap laporan yang sampai kepada-nya lalu jika laporannya ditolak apa yang harus dia lakukan ketika ditanya tentang kasus orang yang melihat Hilal sendiri benar-benar melihat bukan sebatas prediksi hisab sementara laporan dan persaksiannya ditolak pemerintah Apakah dia wajib berpuasa sendiri Beliau mengatakan apabila seseorang melihat Hilal Ramadhan sendirian atau melihat Hilal Syawal sendirian apakah dia wajib berpuasa atau terbuka karena telah melihat Hilal Apakah dia berpuasa sendiri namun tidak boleh berhari Raya kecuali bersama masyarakat .



Dalam hal ini ada tiga pendapat dan semuanya merupakan 3 keterangan yang berbeda yang pernah disampaikan Imam Ahmad:
  1. Pertama, dia wajib puasa dan berbuka yaitu tidak puasa di tanggal satu Syawal dengan diam-diam ini adalah mazhab Imam Syafi'i.
  2. Kedua, dia wajib berpuasa diam-diam namun dia tidak boleh berbuka yaitu tidak puasa di tanggal 1 syawal kecuali bersama masyarakat dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad Imam Malik dan Abu Hanifah.
  3. Ketiga, dia hanya boleh berpuasa dan berhari Raya sama masyarakat dan ini adalah pendapat paling kuat majemuk kata dari keterangan beliau.
Satu kesimpulan yang bisa kita katakan sebagai kesepakatan ulama bahwa mereka menghormati keputusan pemerintah untuk menentukan awal bulan sehingga meskipun ada orang yang sudah melihat Hilal Ramadhan pun dia hanya boleh puasa diam-diam ,selanjutnya lebih jauh sekali Islam menegaskan tidak bisa disebut tanggal 1 jika itu hanya kesepakatan segelintir orang dia mengatakan syarat disebut Hilal dan bisa ditetapkan awal bulan atau syahrun karena dia masyhur dan dikenal oleh masyarakat sehingga Andaikan ada 10 orang yang melihat Hilal ,namun belum terkenal di tengah masyarakat atau penduduk negeri karena persaksian mereka ditolak atau karena mereka tidak melaporkan ,maka status mereka sama seperti kaum muslimin yang lain sehingga sebagaimana dia tidak boleh hukum berkurban salat Ied kecuali bersama kaum muslimin demikian pula mereka juga tidak boleh puasa kecuali bersama kaum muslimin majmu Al fatawa lebih dari itu kita punya kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum muslimin keputusan pemerintah itu memutus perselisihan ,kita anggap bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad .Lalu apakah masyarakat bebas memilih Ormas yang digandrungi? bukan demikian solusi yang tepat ijtihad dan keputusan ormas tidak berlaku ,ketika Pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dan selanjutnya itu yang menjadi keputusan negara demikian allahu alam.

Lebih dari itu jadikanlah bulan Ramadhan sebagai bulan untuk Muhasabah introspeksi diri bulan untuk menambah kekhusyuan diri sendiri dan bermunajat kepada Allah sambil terus kita berdoa agar kita bangsa Indonesia dan umat manusia di seluruh dunia ,diringankan dan dikeluarkan dari musibah yang besar ini sehingga kita dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kehidupan sehari-hari sebagaimana biasa.Tetap jaga kesehatan dalam pandemik wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

Belum ada Komentar untuk "Penentuan Hukum dan Puasa di Tengah Wabah Corona 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel